Klinik Hukum Rewang Rencang adalah perusahaan rintisan (Start-Up) yang bergerak dibidang penyediaan jasa legalitas usaha. Saat ini, Klinik Hukum Rewang Rencang merupakan anak usaha yang paling tua dan berpengaruh di bawah naungan Rewang Rencang Group. Rewang Rencang Group sendiri berbentuk perusahaan komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV) berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0056906-AH.01.14 Tahun 2019. Inisiator dari Klinik Hukum Rewang Rencang adalah Ivan Drago, S.H. dan Moh. Rif’an, S.H., M.H. yang berperan sebagai Founder. Di awal berdirinya, Rewang Rencang juga dibantu oleh Fazal Akmal Musyarri, S.H., M.H. dan Guardino Ibrahim Fahmi, S.H., S.M. selaku Co-Founder.
Sebagai perusahaan, seperti usaha pada umumnya, kami juga memulai perjalanan kewirausahaan kami dari Nol. Baik dari segi kemampuan, keuangan dan jaringan. Kami belum memiliki sarana dan prasarana memadai di awal berdiri. Tidak ada juga orang yang mendanai ataupun afiliasi dengan pihak yang memiliki pengaruh. Namun tekad kami adalah bahan bakar yang menyemangati kami untuk mempertahankan usaha sedari dua tahun yang lalu. Kami semua para Founder dan Co-Founder adalah civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dari observasi kami menilai bahwa dalam stigma masyarakat, layanan legalitas usaha merupakan jasa yang mahal dan eksklusif sehingga sulit untuk dijangkau untuk semua kalangan.
Kami datang mencoba untuk mendobrak paradigma tersebut dengan menghadirkan layanan hukum yang murah meriah untuk kalangan milenial hingga profesional. Visi misi kami adalah untuk menghadirkan layanan legalitas yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya pengusaha. Rewang Rencang, sesuai namanya yang berarti “Membantu Teman” (transliterasi Bahasa Jawa), datang untuk menepis stigma bahwa legalitas adalah hal yang mahal. Selama ini terdapat gap antara pengusaha dengan penyedia layanan jasa hukum dengan konstruksi bahwa legalitas usaha adalah hal yang ekslusif hanya diurus oleh perusahaan besar. Padahal dari segi ekonomi, legalitas justru ialah hal yang vital karena dapat menunjang berlangsungnya usaha.
Melihat kenyataan tersebut, kami melalui kisah awal perjalanan kewirausahaan kami. Kami menetapkan visi misi bahwa kami adalah Klinik Hukum yang menjangkau lapisan masyarakat “buta hukum”. Layanan yang pertama kali kami luncurkan adalah konsultasi gratis. Yang kami lakukan untuk mendukung layanan tersebut adalah dengan menyebarkan pamphlet dan membuat konten online. Kami meminta rekan dan orang terdekat untuk mengikuti sosial media kami. Kami juga diundang oleh komunitas-komunitas masyarakat untuk membahas terkait isu terkini dari segi hukum. Konten termahsyur kami adalah membuat video propaganda yang memperlihatkan bahwa layanan hukum bukanlah sesuatu yang eksklusif namun untuk semua orang.
Rewang Rencang sempat vakum selama beberapa bulan karena kesibukan para Founder. Hampir di akhir 2018, kami mencoba melakukan aktivasi ulang. Kami mengubah model bisnis kami menjadi Start-Up karena jika hanya mengandalkan konsultasi gratis akan kesulitan berjalan. Kami melakukan rekonseptualisasi visi misi dengan tujuan untuk membangun sistem berbasis online yang dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat. Niat awal kami adalah membuat platform seperti aplikasi dan website yang memberi layanan hukum integratif. Untuk mencapai tujuan itu, kami mencoba membangun prototype dengan bekerjasama dengan kenalan kami (programmer). Kami mencoba mengonsep dengan mencari programmer berbayar dari Malang dan programmer magang dari Bandung. Simulasi melalui power point juga kami buat karena kami membawa konsep kami ke agenda-agenda pitching seperti NextDev 2018 di Yogyakarta hingga StartAny di Istanbul.
Namun tujuan tersebut belum dapat diwujudkan pada saat itu karena kekurangan sumber daya dan kurang dapat meyakinkan investor untuk prospektif bisnis layanan hukum melalui online. Maka kami lagi-lagi mengubah konsep menjadi Klinik Hukum yang memfokuskan segmentasi pada pengusaha. Melalui visi “Protect Every Business, Empower Entrepreneurs” kami bergerak mempersuasi pengusaha khususnya kawula muda dan pemula untuk mengurus legalitas usaha sedari dini. Klien-klien kami bukanlah perusahaan besar namun justru pemilik UMKM dan Start-Up yang kami kenal dari beberapa agenda yang kami ikuti. Dari perjalanan bisnis kami, didapat konklusi bahwa masyarakat masih minim edukasi terkait layanan hukum. Maka kami meluncurkan motto “Legalitas usaha mung sekali, mergo kui ojok lali” serta tagar #SemuaAdaJalannya. Kata-kata promosi yang kami sebar melalui online tersebut sukses mendapat perhatian dari banyak pengusaha pemula untuk mengurus legalitas usahanya.
Layanan pertama yang kami luncurkan untuk pengurusan legalitas usaha adalah pendaftaran Merek yang selama ini terkesan ekslusif layanan hukumnya. Kami menggunakan cara yang tidak biasa dalam dunia layanan hukum yaitu promo potongan harga. Pada umumnya dalam bisnis legalitas tidak dikenal pola semacam itu. Hal tersebut karena pemikiran bahwa hukum tidak dapat divaluasi. Sehingga agensi hukum seringkali mematok harga tinggi dengan dalih bahwa layanan mereka membutuhkan banyak tenaga dan pemikiran. Kami berupaya memotong kesalahan berpikir tersebut. Kami melakukan riset mendalam dan mensistematisasi sedemikian rupa supaya layanan kami terjangkau bagi masyarakat luas. Cara tersebut berhasil sehingga kami dikenal oleh pengusaha-pengusaha muda di Malang Raya.
Kami menyadari bahwa edukasi hukum merupakan hal yang penting. Fokus kami adalah membuat propaganda bahwa layanan hukum bukanlah hal yang ekslusif. Semua orang termasuk pengusaha pemula sekalipun berhak mengurus legalitas usaha dengan layanan yang murah dan bersahabat namun cepat, tepat dan akurat. Kami menggunakan metode pendekatan melalui konten edukasi online melalui sosial media kami. Selain itu, kami juga mendekati para pengusaha melalui forum-forum diskusi, seminar, workshop, brainstorming, training, dan forum pengusaha lain. Kami memperkenalkan diri dengan metode down to earth, mencoba mendengarkan pemikiran pengusaha atas legalitas usaha. Mencoba mengedukasi, mempersuasi dan menyadarkan pengusaha bahwa legalitas usaha bahaya jika diacuhkan.
Singkat cerita, Rewang Rencang mengalami perkembangan pesat nan signifikan selama tahun 2019. Kami melakukan pendekatan yang berbeda dengan agensi hukum pada umumnya. Jika biasanya pengusaha hukum hanya terpaku pada urusan berbau hukum, kami mencoba untuk mem-bundling hukum dengan hal lain yang berhubungan dengan bisnis. Kami membuat forum pengusaha yang bertajuk “Level-Up”, mengundang pemateri terkemuka dari Utero yaitu Dadik Wahyu Chang. Menghubungkan antara Merek dan Brand. Kami juga melanjutkan tajuk Level-Up yang mengundang pemateri dengan tema unik seperti Bisnis Gurita dan Online vs Offline. Kami, para legalpreneur yang keluar dari zona nyaman jasa hukum berhasil bertahan dalam perjalanan kewirausahaan yang melelahkan. Saat ini kami mencoba mengembangkan bisnis layanan hukum dengan berbagai bidang usaha seperti sekolah wirausaha Level-Up, di bidang tempat tinggal (Propertiku), dan di bidang akademik (Jurnal Hukum Lex Generalis).
Klinik Hukum Rewang Rencang sendiri memiliki tiga basis layanan yaitu pengurusan Izin Usaha, pendirian Perusahaan dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek. Tiga layanan itu telah banyak dirasakan oleh klien kami khususnya dari kalangan milenial, pengusaha muda dan perusahaan pemula. Kami juga menyediakan paket legalitas usaha spesial (Advanced Legal Service) untuk kalangan profesional seperti yang telah dirasakan manfaatnya oleh Angkasa Pura Solusi dan ASSA Rent Car. Dengan adanya perkembangan tersebut, kami yakin Klinik Hukum Rewang Rencang akan prospektif bagi semua kalangan dan siap untuk menghidupkan kembali milestone awal kami untuk membuat layanan hukum integratif dalam satu sentuhan. Kami akan kembali mengusahakan dengan mencari investor dan mengikuti kembali event-event pitching untuk menggaet investor.
Hubungi Kami Melalui link ini atau WhatsApp kami dengan klik tulisan ini.